Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman
tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk
digunakan saat melakukan kegiatan di laboratorium. SOP merupakan tata
cara atau tahapan untuk mencapai tujuan organisasi, dibakukan dan yang
harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori,
penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam
kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan disusunnya
standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar
pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta
semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya
kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang ada dalam lingkup
pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium,
dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.
§
Standar Operasional Prosedur Di
Laboratorium
Standar oprasional prosedur bekerja di
laboratorium IPA Menurut Sujono (2013:45) mengemukakan beberapa standar
prosedur oprasional bekerja di laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a) Siswa
peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA.
b) Sebelum
pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum.
c) Laboratorium
mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok,acara dan
jadwal.
d) Acara
praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan
praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e) Guru
atau asisten praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang
nilai pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan
kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan
kemudian.
f) Setelah
menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun
draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam
petunjuk
g) praktikum.
h) Peserta
praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang
belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti post-test.
i) Hasil
post-test diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu
(1) minggu setelah pelaksanaan.
j) Kepala
laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah
mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk
mengambil nilai akhir praktikum.
·
Standar oprasional prosedur bekerja di
labolatorium fisika
Adapun peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di
labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum
praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
a Sebelum Praktikum
1) Praktikan
harus sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2) Praktikan
harus mengenakan seragam praktikan dan tidak dibenarkan memakai sanal.
3) Praktikan
harus mengikuti pretes.
4) Praktikan
yang tidak lulus pretes dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak
dibenarkan mengikuti praktikum.
b Saat Praktikum
1) Praktikan
tidak diperkenankan makan, minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2) Praktikan
harus melakukan praktikum di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam
kelompok yang lain.
3) Setiap
kelompok harus meminjam alat atau sebahagian alat yang akan digunakan dengan
mengisi bon peminjaman alat yang sudah ditandatangani oleh asisten yang
ditunjuk.
4) Setelah
alat dirangkai mintalah asisten untuk memeriksa sambungannya sebelum
dihubungkan ke PLN
5) Tulislah
data yang diperoleh pada kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh
asisten yang bertugas pada saat itu dengan memberikan tanda tanagan pada
laporan sementara.
c Setelah Praktikum
1) Setelah
pengambilan data selesai peralatan harusn dikembalikan kepada laboran,
bersihkan meja dan tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2) Kerusakan
alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3) Laporan
ditulis dengan format yang telah disediakan.
4) Setiap
laporan disertakan hasil perhitungan yang dilengkapi perhitungan ralat,
kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5) Praktikan
yang tidak hadir sebanyak dua kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua
praktikum yang sudah dilakukan dianggap batal.
·
Standar Prosedur Peminjaman Alat
2.3.1 Standar Prosedur Peminjaman Alat
Laboratorium IPA
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas
laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar
prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim
2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a Prosedur Peminjaman Alat untuk
Praktikum
Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2015 yaitu sebagai berikut :
1) Tiga
(3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah
menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata
pelajaran IPA,
2) Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala
laboratorium,
3) Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4) Laboran
menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman
alat.
5) Asisten
praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6) Bila
ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat
sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7) Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,
serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum
mengisi buku peminjaman alat.
8) Saat
kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah
ke tempat lain, selain judul acara praktikum yang tercantum dalam
petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9) Setelah
kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum harus
membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11) Asisten praktikum bersama
laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam
dan digunakan.
12) Peserta praktikum diperbolehkan
meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi
laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
b Prosedur Peminjaman Alat untuk
Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk
penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1) Tujuh
hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak
luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman
alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang
bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini
sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau
peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya
administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2) Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala
laboratorium,
3) Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4) Laboran
menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5) Peminjam
melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6) Bila
ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat
sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7) Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,
serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi
buku peminjaman alat,
8) 8.
Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau
dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal
dan berkas peminjaman alat,
9) Setelah
kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10) Peminjam harus
membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika
menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11) Peminjam bersama laboran
melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan
dipinjam dan digunakan.
12) Peminjam membayar biaya
sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada
lampiran peralatan dan sewa alat.
13) Setelah menyelesaikan
semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman
dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan
laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
2.3.2. Standar Prosedur Oprasional
Peminjaman Alat Labolatorium Fisika
Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat
laboratorium. Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai
standar operasionalnya tersendiri. Adapun standar prosedur oprasional
peminjaman alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir
mahasiswa fisika dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a Tugas Akhir Mahasiswa Fisika dan
Non-Fisika
1) Membuat
permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium Fisika yang diketahui oleh
dosen pembimbing atau dosen pembimbing utama skripsi.
2) Mengisi
daftar peminjaman alat yang disediakan oleh laboratorium.
3) Mengisi
surat perjanjian peminjaman alat yang diberiakn laboratorium fisika.
4) Untuk
alat-alat yang membutuhkan tenaga operator maka peminjaman alat harus
didertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada
peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Setiap
peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung
pada jenis dan sifat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan
laboratorium fisika.
b Penelitian Dosen Fisika dan
Non-fisika
1) Membuat
permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium fisika.
2) Mengisi
daftar peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium.
3) Mengisi
surat perjanjian peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium fisika.
4) Untuk
alat-alat yang membutuhkan tenaga operator/teknisi maka peminjaman harus
disertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada
peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Setiap
peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung
pada jenis dan siafat peralatan yang masing-masing sesuai
dengan ketentuan Laboratorium fisika.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2015. Standar Operasional Prosedur. Retrieved from http://habibi.staf.b.ac.id/2015/04/09/Standar-Operasional-Prosedur-Laboratorium/
Sujono.2013.Pengelolaan Laboratorium
Ipa. Jakarta: Graha Media
Winarti.2002. Modul Laboratorium
Fisika. Jakarta Erlangga
No comments:
Post a Comment