Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Hai, kali ini saya akan memposting pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah. langsung aja ya di lihat di bawah ini hehe.
Keuangan sekolah perlu
dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan sekolah penting untuk dilakukan agar
dana yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dan efisien. Menurut H.
Malayu S.P Hasibuan (2011:2) menjelaskan bahwa pengelolaan atau manajemen
adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan
sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan
menggunakan: asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi,
pelaporan dan pengawasan.
Menurut Soetjipto (1992:76)
pengelolaan keuangan meliputi: kegiatan perencanaan, penggunaan atau
pemanfaatan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggungjawaban yang
dialokasikan untuk menyelenggarakan sekolah dengan tujuan untuk menunjukkan
tertip adminstrasi keuangan sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana BOS yang diberikan untuk sekolah
juga perlu dikelola dengan baik. Menurut “Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
Tahun 2012” Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Salah satu faktor yang
mempengaruhi keberhasilan program BOS adalah pengelolaan dana dan
segala sumberdaya yang ada dalam program BOS.Pentingnya pengelolaan dana BOS
yaitu, dengan pengelolaan yang baik akan mampu membantu ketercapaian tujuan
dari program BOS dengan efektif dan efisien. Pengelolaan dana BOS, melalui
suatu proses kerjasama yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai dengan evaluasi.
Dalam merencanakan penggunaan dana BOS
kepala sekolah terlebih dahulu menyesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah
secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang.
Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahunan. Pengembangan
jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, dan dua puluh
lima tahunan. Dengan adanya rencana, penggunaan dana BOS dapat dilakukan dengan
baik. Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil
kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat
dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Dalam penggunaan dana BOS ini
tidak semua kebutuhan sekolah dapat dipenuhi. Karena dana BOS ini hanya
membiayai komponen–kompenen kegiatan tertentu, seperti pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa,
perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan lain
sebagainya.
Setelah menggunakan dana BOS kemudian
langkah berikutnya yaitu membuat pertanggungjawaban. Dalam salah satu bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan program BOS masing-masing pengelola diwajibkan
untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum hal yang
dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik
penerimaan bantuan, penyaluran, penyerapan, dan pemanfaatan dana serta
pengaduan masalah jika ada.
Namun kenyataannya, selama pengamatan
penulis dalam melaksanakan praktek lapangan manajemen yang dimulai tanggal 4
Juni sampai dengan 14 Agustus 2013, tim manajemen BOS kota Bukittinggi
mengatakan semenjak dana BOS dikeluarkan belum terlihat indikasi yang belum
menggembirakan dimana dana BOS kurang menampakkan pengaruh yang signifikan
terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Sekolah masih merasakan
kekurangan dana untuk penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan
dikarenakan: (1) Masih ada juga sekolah yang kurang transparansi dan tidak
melibatkan komite sekolah dalam merencanakan penggunaan dana BOS, (2) Masih ada
sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana
BOS, (3) Audit Bawasda Kota
Bukittinggi menemukan bahwa banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak
sesuai dengan pengeluaran, (4) Berdasarkan informasi dari Tim Manajemen BOS
kota Bukittinggi dimana ada beberapa sekolah yang laporan pertanggungjawaban
dana BOS ditolak dan dikembalikan, Hal ini disebabkan oleh sistem pelaporannya
yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Fenomena diatas timbul dikarenakan
pengelola kurang memahami bagaimana mengelola keuangan khusunsya dana BOS.
Indikator pengelolaan yang
baik yaitu perencanaan, pemanfaatan,
serta pelaporan
dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Dalam perencanaan penggunaan dana BOS,
hal utama dilakukan adalah menyusun RAPBS. RAPBS merupakan rencana perolehan
pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program
kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan
lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran.
Dengan demikian, RAPBS berisi ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya,
baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam
satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memerhatikan asas anggaran antara
lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas
periodik, dan asas pembebanan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaan keuangan
mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di
dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Oleh sebab itu,
penggunaan anggaran memerhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat
penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan
langsung oleh masyarakat. Penggunaan dana BOS merupakan pelaksanaan dari RAPBS
dana BOS yang sudah disusun. Penggunaan dana BOS ini harus mengacu dan
berpedoman kepada RAPBS yang sudah dibuat baik menyangkut mata anggaran maupun
besar anggarannya.
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi
tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan
pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses
pengawasan atas melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Jadi dapat disimpulkan setelah melihat
hasil penelitian dibandingkan dengan pendapat para ahli bahwa perencanaan
keuangan harus dituangkan dalam bentuk RAPBS. Maka dari itu untuk menjadikan
dana BOS berfungsi dengan sebaik-baiknya dan kebutuhan sekolah tercukupi
seharusnya pengelola memasukkan didalam RAPBSrencana kegiatan yang akan
dilakukan sekolah dan kegiatan tersebut dapat dibiayai dana BOS.
Dari pengumpulan data, pengelolaan yang
sudah sesuai dengan rencana tersebut terlihat pada pernyataan pengelola
menggunakan dana BOS berpedoman kepada RAPBS yang sudah ditetapkan. Ini berarti
pengelola benar-benar melakukan penggunaan dana sesuai dengan rencana.
Pengelola tidak mengada-ngada penggunaan dana BOS. Semua kegiatan yang sudah
ditetapkan dalam RAPBS dilaksanakan dengan baik oleh pengelola. Kenyataan ini
sesuai menurut Muhammad (2005:163) yang menyatakan “penggunaan uang mestinya
sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, oleh sebab itu
pengaturan penggunaan keuangan harus memulai prosedur yang berlaku.
Jadi dapat disimpulkan setelah melihat
hasil penelitian dibandingkan dengan pendapat para ahli bahwa kegiatan
penggunaan atau pemanfaatan dana BOS yang dilakukan pengelola sudah mengarah
kepada rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Reference
Fitri,
A., 2014. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Dasar
Negeri Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Administrasi, 2(1),
pp. 33-831.
Comments
Post a Comment