PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hai, kali ini saya akan memposting pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. langsung aja ya di lihat di bawah ini hehe.
Keuangan sekolah perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan sekolah penting untuk dilakukan agar dana yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dan efisien. Menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2011:2) menjelaskan bahwa pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan: asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan.
Menurut Soetjipto (1992:76) pengelolaan keuangan meliputi: kegiatan perencanaan, penggunaan atau pemanfaatan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dialokasikan untuk menyelenggarakan sekolah dengan tujuan untuk menunjukkan tertip adminstrasi keuangan sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana BOS yang diberikan untuk sekolah juga perlu dikelola dengan baik. Menurut “Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2012” Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan program BOS adalah   pengelolaan dana dan segala sumberdaya yang ada dalam program BOS.Pentingnya pengelolaan dana BOS yaitu, dengan pengelolaan yang baik akan mampu membantu ketercapaian tujuan dari program BOS dengan efektif dan efisien. Pengelolaan dana BOS, melalui suatu proses kerjasama yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.
Dalam merencanakan penggunaan dana BOS kepala sekolah terlebih dahulu menyesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahunan. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, dan dua puluh lima tahunan. Dengan adanya rencana, penggunaan dana BOS dapat dilakukan dengan baik. Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Dalam penggunaan dana BOS ini tidak semua kebutuhan sekolah dapat dipenuhi. Karena dana BOS ini hanya membiayai komponen–kompenen kegiatan tertentu, seperti pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan lain sebagainya. 
Setelah menggunakan dana BOS kemudian langkah berikutnya yaitu membuat pertanggungjawaban. Dalam salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program BOS masing-masing pengelola diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerimaan bantuan, penyaluran, penyerapan, dan pemanfaatan dana serta pengaduan masalah jika ada. 
Namun kenyataannya, selama pengamatan penulis dalam melaksanakan praktek lapangan manajemen yang dimulai tanggal 4 Juni sampai dengan 14 Agustus 2013, tim manajemen BOS kota Bukittinggi mengatakan semenjak dana BOS dikeluarkan belum terlihat indikasi yang belum menggembirakan dimana dana BOS kurang menampakkan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Sekolah masih merasakan kekurangan dana untuk penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan dikarenakan: (1) Masih ada juga sekolah yang kurang transparansi dan tidak melibatkan komite sekolah dalam merencanakan penggunaan dana BOS, (2) Masih ada sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana BOS, (3) Audit Bawasda Kota Bukittinggi menemukan bahwa banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan pengeluaran, (4) Berdasarkan informasi dari Tim Manajemen BOS kota Bukittinggi dimana ada beberapa sekolah yang laporan pertanggungjawaban dana BOS ditolak dan dikembalikan, Hal ini disebabkan oleh sistem pelaporannya yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Fenomena diatas timbul dikarenakan pengelola kurang memahami bagaimana mengelola keuangan khusunsya dana BOS. Indikator pengelolaan yang          baik     yaitu perencanaan, pemanfaatan,        serta     pelaporan            dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. 
Dalam perencanaan penggunaan dana BOS, hal utama dilakukan adalah menyusun RAPBS. RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RAPBS berisi ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya, baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memerhatikan asas anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas periodik, dan asas pembebanan. 
Pelaksanaan kegiatan pembelajaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Oleh sebab itu, penggunaan anggaran memerhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan dana BOS merupakan pelaksanaan dari RAPBS dana BOS yang sudah disusun. Penggunaan dana BOS ini harus mengacu dan berpedoman kepada RAPBS yang sudah dibuat baik menyangkut mata anggaran maupun besar anggarannya. 
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. 
Jadi dapat disimpulkan setelah melihat hasil penelitian dibandingkan dengan pendapat para ahli bahwa perencanaan keuangan harus dituangkan dalam bentuk RAPBS. Maka dari itu untuk menjadikan dana BOS berfungsi dengan sebaik-baiknya dan kebutuhan sekolah tercukupi seharusnya pengelola memasukkan didalam RAPBSrencana kegiatan yang akan dilakukan sekolah dan kegiatan tersebut dapat dibiayai dana BOS. 
Dari pengumpulan data, pengelolaan yang sudah sesuai dengan rencana tersebut terlihat pada pernyataan pengelola menggunakan dana BOS berpedoman kepada RAPBS yang sudah ditetapkan. Ini berarti pengelola benar-benar melakukan penggunaan dana sesuai dengan rencana. Pengelola tidak mengada-ngada penggunaan dana BOS. Semua kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RAPBS dilaksanakan dengan baik oleh pengelola. Kenyataan ini sesuai menurut Muhammad (2005:163) yang menyatakan “penggunaan uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, oleh sebab itu pengaturan penggunaan keuangan harus memulai prosedur yang berlaku.
Jadi dapat disimpulkan setelah melihat hasil penelitian dibandingkan dengan pendapat para ahli bahwa kegiatan penggunaan atau pemanfaatan dana BOS yang dilakukan pengelola sudah mengarah kepada rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Reference

Fitri, A., 2014. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Administrasi, 2(1), pp. 33-831.
 

Comments